Pengertian Transfusi/ Donor Darah
Transfusi darah atau blood transfution (bahasa Inggris)
adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain dalam rangka
menyelamatkan jiwanya. Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian,
yaitu cairan yang disebut dengan plasma dan sel darah.
Jadi, secara keseluruhan darah manusia kira-kira seperdua
belas dari badan atau ditaksir sekitar lima liter. Dengan rincian persen
berbentuk cairan atau plasma dan persen sisanya adalah sel darah yang terbagi
lagi menjadi sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku (trambosit).
Yang dimaksud dengan plasma darah adalah cairan yang berwarna kuning dan
mengandung cairan yang berwarna kuning dan mengandung 91,0 persen air, 8,5
persen mineral, dan 0,1 persen sejumlah bahan organik seperti lemak, urea, asam
urat, kolesterol, dan asam amino.
Unsur kedua dari darah manusia adalah sel darah merah.
Sel darah merah memerlukan protein dan zat besi. Dalam hal ini, wanita lebih
membutuhkan zat besi dalam kadar yang tinggi karena sebagiannya terbuang ketika
menstruasi dan zat besi diperlukan lebih banyak bagi wanita untuk perkembangan
janin dan pembuatan air susu. Unsur ketiga dari darah manusia adalah sel darah
putih.
Dalam pelaksanaan transfusi darah, hal yang penting dan
harus dicermati oleh pihak medis adalah golongan donor darah (yang
menyumbangkan darah) dan golongan darah resepien (penerima darah). Golongan
darah manusia terdiri dari golongan AB, A, B, dan O. Hal ini dimaksudkan agar
ada kecocokan antara donor dengan resepien karena antara golongan donor darah
dengan resepien tidak semua bisa saling memberi dan menerima. Berikut ini,
komposisi golongan darah manusia secara medis, yaitu:
1. Dilihat dari donor, yaitu:
a. Golongan darah AB dapat
memberi kepada AB.
b. Golongan darah A dapat
memberi kepada A, dan AB.
c. Golongan darah B dapat
memberi kepada B, dan AB.
d. Golongan darah O dapat memberi kepada semua golongan
darah.
2. Dilihat dari resepien,
yaitu:
a.. Golongan darah AB dapat
menerima semua golongan.
b. Golongan darah A dapat
menerima kepada golongan darah A, dan O.
c. Golongan darah B dapat
menerima kepada golongan B, dan O.
d. Golongan darah O hanya dapat menerima kepada golongan
darah O.
Fungsinya
Masing-masing unsur darah dalam tubuh kita memiliki peran
dan fungsinya masing-masing. Plasma darah berfungsi untuk perantara penyaluran
makanan, lemak, dan asam animo ke jaringan tubuh. Selain itu juga berfungsi
untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat, dan sebagian karbon
dioksida, menyegarkan cairan jaringan tubuh dimana melalui cairan ini semua sel
tubuh dapat menerima makanan.
Sel darah merah bekerja sebagai system transport dari
tubuh, mengantar semua bahan kimia, oksigen, dan zat makanan yang diperlukan
oleh tubuh, menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya serta mengatur
panas ke seluruh tubuh.
Sel darah putih berfungsi untuk mengepung daerah yang
terkena infeksi atau cidera, menangkap organisme hidup dan menghancurkannya,
menyingkirkan kotoran, menyediakan bahan pelindung tubuh dari serangan bakteri.
Fungsi ini berhubungan dengan fungsi sel pembeku (trambosit), yaitu membekukan
darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka atau cidera, sehingga darah
tersebut dapat tertahan.
Setelah memahami fungsi darah bagi tubuh manusia. Maka
manusia tidak dapat hidup tanpa darah karena semua jaringan tubuh memerlukan
darah. Otak manusia membutuhkan darah yang mencukupi dan teratur. Jika tidak
menerima darah dalam tempo lebih dari empat menit, maka sel otak akan mati.
Jenis Donor Darah
Ada dua macam donor darah yaitu :
1. Donor keluarga atau Donor Pengganti
adalah darah yang dibutuhkan pasien dicukupi oleh donor dari keluarga atau
kerabat pasien.
2. Donor Sukarela adalah orang yang
memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan mereka
sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya. Motivasi utama
mereka adalah membantu penerima darah yang tidak mereka kenal dan tidak untuk
menerima sesuatu keuntungan.
Syarat-syarat Calon Donor Darah
1. Umur 17 – 60 tahun
2. Berat
badan 50 kg atau lebih
3. Kadar Hemogblin 12,5 g/dl atau lebih
4. Tekanan darah 120/140/80 - 100
mmHg
5. Nadi 50-100/menit
teratur
6. Tidak berpenyakit jantung, hati,
paru-paru, ginjal, kencing manis, penyakit perdarahan, kejang, kanker,
penyakit kulit kronis.
7. Tidak hamil, menyusui, menstruasi
(bagi wanita
8. Bagi donor tetap, penyumbangan 5
(lima) kali setahun
9. Kulit lengan donor sehat.
10. Tidak menerima transfusi
darah/komponen darah 6 bulan terakhir.
11. Tidak menderita penyakit infeksi ;
malaria, hepatitis, HIV/AIDS.
12. Bukan pencandu alkohol/narkob
13. Tidak mendapat imunisasi dalam 2/4
bulan terakhir.
14. Beritahu Petugas bila makan aspirin
dalam 3 hari terakhir.
Proses Transfusi Darah
1. Pengisian Formulir Donor Darah.
2. Pemeriksaan Darah
Pemeriksaan golongan, tekanan darah dan hemoglobin darah..
3. Pengambilan Darah
Apabila persyaratan pengambilan darah telah dipenuhi barulah dilakukanpengambilan darah.
4. Pengelolahan Darah
Beberapa usaha pencegahan yang di kerjakan oleh PMI sebelum darah diberikan kepada penderita adalah penyaringan terhadap penyakit di antaranya :
a. Penyakit Hepatitis B
b. Penyakit HIV/AIDS
c. Penyakit Hipatitis C
d. Penyakit Kelamin (VDRL)
Waktu yang di butuhkan pemeriksaan darah selama 1-2 jam
5. Penyimpanan Darah
Darah disimpan dalam Blood Bank pada suhu 26 derajat celcius. Darah ini dapat dipisahkan menjadi beberapa komponen seperti :
PRC
Thrombocyt
Plasma
Cryo precipitat
1. Pengisian Formulir Donor Darah.
2. Pemeriksaan Darah
Pemeriksaan golongan, tekanan darah dan hemoglobin darah..
3. Pengambilan Darah
Apabila persyaratan pengambilan darah telah dipenuhi barulah dilakukanpengambilan darah.
4. Pengelolahan Darah
Beberapa usaha pencegahan yang di kerjakan oleh PMI sebelum darah diberikan kepada penderita adalah penyaringan terhadap penyakit di antaranya :
a. Penyakit Hepatitis B
b. Penyakit HIV/AIDS
c. Penyakit Hipatitis C
d. Penyakit Kelamin (VDRL)
Waktu yang di butuhkan pemeriksaan darah selama 1-2 jam
5. Penyimpanan Darah
Darah disimpan dalam Blood Bank pada suhu 26 derajat celcius. Darah ini dapat dipisahkan menjadi beberapa komponen seperti :
PRC
Thrombocyt
Plasma
Cryo precipitat
Manfaat Donor Darah
1. Dapat mengetahui Golongan Darah Tanpa di Pungut Biaya.
2. Anda secara teratur memeriksakan kesehatan (tiap kali menjadi Donor/tiap 3 bulan sekali ) yang meliputi :
Tekanan Darah, Nadi, dan Suhu
Tinggi Badan, Berat Badan (Body Mass Index)
Haemoglobine, Penyakit Dalam
Penyakit Hipatitis B dan Hipatitis C
Penyakit HIV/AIDS
3. Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda.
4. Darah anda dapat menyelamatkan jiwa orang lain secara langsung.
5. Pendonor yang secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan Resiko Terkena penyakit Jantung sebesar 30 % (British Journal Heart) seperti serangan jantung Koroner dan Stroke.
1. Dapat mengetahui Golongan Darah Tanpa di Pungut Biaya.
2. Anda secara teratur memeriksakan kesehatan (tiap kali menjadi Donor/tiap 3 bulan sekali ) yang meliputi :
Tekanan Darah, Nadi, dan Suhu
Tinggi Badan, Berat Badan (Body Mass Index)
Haemoglobine, Penyakit Dalam
Penyakit Hipatitis B dan Hipatitis C
Penyakit HIV/AIDS
3. Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda.
4. Darah anda dapat menyelamatkan jiwa orang lain secara langsung.
5. Pendonor yang secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan Resiko Terkena penyakit Jantung sebesar 30 % (British Journal Heart) seperti serangan jantung Koroner dan Stroke.
Pengambilan Darah
1. Oleh petugas yang berwenang.
2. Menggunakan peralatan sekali pakai.
3. 250-350 ml, tergantung berat badan.
4. Mengikuti Prosedur Kerja Standar.
5. Informed Consent : Darah diperiksa terhadap IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) ; Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Sifilis).
1. Oleh petugas yang berwenang.
2. Menggunakan peralatan sekali pakai.
3. 250-350 ml, tergantung berat badan.
4. Mengikuti Prosedur Kerja Standar.
5. Informed Consent : Darah diperiksa terhadap IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) ; Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Sifilis).
Tujuan Transfusi Darah
·
Memelihara dan mempertahankan kesehatan
donor.
·
Memelihara keadaan biologis darah atau
komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
·
Memelihara dan mempertahankan volume darah
yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).
·
Mengganti kekurangan komponen seluler atau
kimia darah.
·
Meningkatkan oksigenasi jaringan.
·
Memperbaiki fungsi Hemostatis.
·
Tindakan terapi kasus tertentu.
Hukum Transfusi Darah
Kalau kita membuka lembaran Al-Qur’an dan Hadits, tidak
ditemukan satu nash yang menjelaskan hukum donor darah. Jika demikian halnya,
maka cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan kejelasan hukumnya harus
dilakukan ijtihad yang dilakukan secara jama’i (kolektif). Karena masalah donor
berhubungan dengan kesehatan, maka tidak cukup ulama saja tapi juga dibutuhkan
bidang ilmu kedokteran sehingga tidak terjadi hal yang dapat mengancam
kesehatan si donor dan resepien.
Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan
adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan
sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang
lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian.
Maka tidaklah salah jika orang Islam menyumbangkan darahnya kepada orang
beragama non-Islam yang sangat membutuhkan darahnya. Karena menyumbangkan
darahnya dengan ikhlas kepada siapa saja termasuk amal kemanusiaan yang amat
dianjurkan oleh Islam. Seperti halnya orang memberi makan kepada orang lapar
yang terancam akan mati. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat
Al-Maidah ayat 32;Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya”. (QS. Al-Maidah ayat 32).
Setelah diteliti, ternyata dalam Al-Qur’an tidak ada ayat
dan Hadits yang secara jelas melarang memberikan donor darah kepada orang yang
membutuhkan. Maka kebolehan donor darah itu sejalan dengan kaidah Ushul Fiqh yang artinya: “Pada asalnya hukum sesuatu itu tidak boleh
sebelum ada dalil yang mengharamkannya”.
Dilihat dari urgensinya, donor darah dalam hukum Islam
tidak lepas dari unsur kemashlahatan yang bersifat dharury, yaiu menyelamatkan
jiwa manusia dalam keadaan darurat. Sebab jika tidak menggunakan sesuatu yang
diharamkan, yaitu darah (benda najis), maka seseorang akan meninggal. Dalam hal
ini, orang sakit yang kekurangan darah harus dibantu dengan donor darah.
Kaidah “Bahaya tidak boleh dihilangan dengan bahaya yang
lain”.memberikan ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan
mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa
bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk
mendonorkan darahnya. Oleh krena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah
Ushul Fiqh mengatakan: “Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa harus
disesuaikan dengan kadar dibutuhkannya”.
Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas
untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Maka selain itu,
mengalirkan darah diluar alasan darurat, seperti marus yang untuk diminum, maka
menjual dan meminumnya hukumnya haram.
Hukum Menjual-belikan Donor Darah
Kalau kita kembali kepada pengertian istilah donor darah,
maka orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata untuk menolong orang
lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk kerja kemanusiaan,
ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien. Ini mungkin bisa
terjadi jika resepien mendapatkan darah dari donor yang bersifat langsung
diberikan oleh donor tanpa melalui pihak ketiga. Namun permasalahan yang kita
temukan dilapangan si resepien yang membutuhkan darah seperti dirumah sakit, ia
tidak mendapatkannya secara Cuma-Cuma. Tapi ia harus membeli darah dengan cukup
mahal. Permasalahan bukan lagi donor atau resepien, tapi bagaimana sekarang
hukum menjual-belikan darah yang menurut hukum Islam tergolong benda najis.
Berdasarkan Hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: “Semua darah itu
najis, termasuk darah manusia”.
Imam Abu Hanifah dan Zahiri membolehkan menjual-belikan
benda najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan seperti serbuk. Secara
analogis mazhab ini membolehkan jual beli darah karena besar manfaatnya bagi
manusia untuk keperluan transfusi darah untuk keperluan operasi dan sebagainya.
Namun Imam Syafi’i mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah . ayat
Al-Qur’an menyatakan secara tegas bahwa darah termasuk benda yang diharamkan.
Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah ayat 3).
Benda yang diharamkan tidak boleh untuk dijual belikan.
Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan juga
harganya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Memperhatikan dua silang pendapat diatas, maka jual beli
darah adalah sesuatu yang tidak pantas dan tidak etis. Sebab jika hal ini
diperbolehkan, maka darah dijadikan ajang bisnis oleh manusia. Berkaitan jual
beli darah nampaknya sangat bertentangan dengan tujuan luhur dari donor darah,
yaitu menyelamatkan jiwa manusia dari kebinasaan.
Kesimpulan
Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan
adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan
sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang
lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian.
Donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak
membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam
keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya.
Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong
resepien yang membutuhkannya. Orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata
untuk menolong orang lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk
kerja kemanusiaan, ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien,
ini dalam hukum Islam diperbolehkan tapi jika darahnya itu diperjual belikan
hukumnya haram.
Saran
Seharusnya PMI itu tidak boleh memperjual-belikan darah
karena PMI itu mendapatkan darahnya dari orang yng ikhlas dan tidak membutuhkan
berupa materi. Karena kalau darah itu diperjual-belikan berarti dia telah
menyulitkan orang yang membutuhkan darah. Terutama dia menyulitkan orang yang
tidak mampu untuk membayar sebuah darah karena darah itu mahal. Selain itu, PMI
juga harus memberikan darah bagi orang yang membutuhkan dengan gratis atau percuma.
DAFTAR PUSTAKA
Pearce, Evelyn C. Anatomi dan Fisiolog untuk para medis, Alih Bahasa: Sri Yuliani Handoyo, Jakarta : PT. Gramedia,
1989.
Qardhawi, Yusuf, Dr., Al-Halal Wa Al-Haram, Beirut : Maktabah Al-Islami, 1994, Cet. Ke-15.
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid,
Mustafa Al-Babi Al-Halaby Wa Auladuhu, 1339.
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah ,
Lebanon : Dar Al-Fikri, 1981.