Minggu, 18 Maret 2012

HUKUM DONOR DARAH

Pengertian Transfusi/ Donor Darah

Transfusi darah atau blood transfution (bahasa Inggris) adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan jiwanya. Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairan yang disebut dengan plasma dan  sel darah.
Jadi, secara keseluruhan darah manusia kira-kira seperdua belas dari badan atau ditaksir sekitar lima liter. Dengan rincian  persen berbentuk cairan atau plasma dan persen sisanya adalah sel darah yang terbagi lagi menjadi sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku (trambosit). Yang dimaksud dengan plasma darah adalah cairan yang berwarna kuning dan mengandung cairan yang berwarna kuning dan mengandung 91,0 persen air, 8,5 persen mineral, dan 0,1 persen sejumlah bahan organik seperti lemak, urea, asam urat, kolesterol, dan asam amino.
Unsur kedua dari darah manusia adalah sel darah merah. Sel darah merah memerlukan protein dan zat besi. Dalam hal ini, wanita lebih membutuhkan zat besi dalam kadar yang tinggi karena sebagiannya terbuang ketika menstruasi dan zat besi diperlukan lebih banyak bagi wanita untuk perkembangan janin dan pembuatan air susu. Unsur ketiga dari darah manusia adalah sel darah putih.
Dalam pelaksanaan transfusi darah, hal yang penting dan harus dicermati oleh pihak medis adalah golongan donor darah (yang menyumbangkan darah) dan golongan darah resepien (penerima darah). Golongan darah manusia terdiri dari golongan AB, A, B, dan O. Hal ini dimaksudkan agar ada kecocokan antara donor dengan resepien karena antara golongan donor darah dengan resepien tidak semua bisa saling memberi dan menerima. Berikut ini, komposisi golongan darah manusia secara medis, yaitu:
1. Dilihat dari donor, yaitu:
a. Golongan darah AB dapat memberi kepada AB.
b. Golongan darah A dapat memberi kepada A, dan AB.
c. Golongan darah B dapat memberi kepada B, dan AB.
d. Golongan darah O dapat memberi kepada semua golongan darah.
2. Dilihat dari resepien, yaitu:
a.. Golongan darah AB dapat menerima semua golongan.
b. Golongan darah A dapat menerima kepada golongan darah A, dan O.
c. Golongan darah B dapat menerima kepada golongan B, dan O.
d. Golongan darah O hanya dapat menerima kepada golongan darah O.

Fungsinya

Masing-masing unsur darah dalam tubuh kita memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Plasma darah berfungsi untuk perantara penyaluran makanan, lemak, dan asam animo ke jaringan tubuh. Selain itu juga berfungsi untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat, dan sebagian karbon dioksida, menyegarkan cairan jaringan tubuh dimana melalui cairan ini semua sel tubuh dapat menerima makanan.
Sel darah merah bekerja sebagai system transport dari tubuh, mengantar semua bahan kimia, oksigen, dan zat makanan yang diperlukan oleh tubuh, menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya serta mengatur panas ke seluruh tubuh.
Sel darah putih berfungsi untuk mengepung daerah yang terkena infeksi atau cidera, menangkap organisme hidup dan menghancurkannya, menyingkirkan kotoran, menyediakan bahan pelindung tubuh dari serangan bakteri. Fungsi ini berhubungan dengan fungsi sel pembeku (trambosit), yaitu membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka atau cidera, sehingga darah tersebut dapat tertahan.
Setelah memahami fungsi darah bagi tubuh manusia. Maka manusia tidak dapat hidup tanpa darah karena semua jaringan tubuh memerlukan darah. Otak manusia membutuhkan darah yang mencukupi dan teratur. Jika tidak menerima darah dalam tempo lebih dari empat menit, maka sel otak akan mati.

Jenis Donor Darah
Ada dua macam donor darah yaitu :
1. Donor keluarga atau Donor Pengganti adalah darah yang dibutuhkan pasien dicukupi oleh donor dari keluarga atau kerabat pasien.
2. Donor Sukarela adalah orang yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan mereka sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya. Motivasi utama mereka adalah membantu penerima darah yang tidak mereka kenal dan tidak untuk menerima sesuatu keuntungan.

Syarat-syarat Calon Donor Darah
1. Umur 17 – 60 tahun
2. Berat badan 50 kg atau lebih
3. Kadar Hemogblin 12,5 g/dl atau lebih
4. Tekanan darah 120/140/80 - 100 mmHg
5. Nadi 50-100/menit teratur
6. Tidak berpenyakit jantung, hati, paru-paru, ginjal, kencing manis, penyakit perdarahan, kejang, kanker, penyakit kulit kronis.
7. Tidak hamil, menyusui, menstruasi (bagi wanita
8. Bagi donor tetap, penyumbangan 5 (lima) kali setahun
9. Kulit lengan donor sehat.
10. Tidak menerima transfusi darah/komponen darah 6 bulan terakhir.
11. Tidak menderita penyakit infeksi ; malaria, hepatitis, HIV/AIDS.
12. Bukan pencandu alkohol/narkob
13. Tidak mendapat imunisasi dalam 2/4 bulan terakhir.
14. Beritahu Petugas bila makan aspirin dalam 3 hari terakhir.

Proses Transfusi Darah
1.
 Pengisian Formulir Donor Darah.
2.
 Pemeriksaan Darah
Pemeriksaan golongan, tekanan darah dan hemoglobin darah..
3.
 Pengambilan Darah
Apabila persyaratan pengambilan darah telah dipenuhi barulah dilakukanpengambilan darah.
4.
 Pengelolahan Darah
Beberapa usaha pencegahan yang di kerjakan oleh PMI sebelum darah diberikan kepada penderita adalah penyaringan terhadap penyakit di antaranya :
a.
 Penyakit Hepatitis B
b.
 Penyakit HIV/AIDS
c.
 Penyakit Hipatitis C
d.
 Penyakit Kelamin (VDRL)
Waktu yang di butuhkan pemeriksaan darah selama 1
-2 jam
5.
 Penyimpanan Darah
Darah disimpan dalam Blood Bank pada suhu 26 derajat celcius. Darah ini dapat dipisahkan menjadi beberapa komponen seperti :
PRC
Thrombocyt
Plasma
Cryo precipitat

Manfaat Donor Darah
1. Dapat mengetahui Golongan Darah Tanpa di Pungut Biaya.
2.
 Anda secara teratur memeriksakan kesehatan (tiap kali menjadi Donor/tiap 3 bulan sekali ) yang meliputi :
Tekanan Darah, Nadi, dan Suhu
Tinggi Badan, Berat Badan (Body Mass Index)
Haemoglobine, Penyakit Dalam
Penyakit Hipatitis B dan Hipatitis C
Penyakit HIV/AIDS
3.
 Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda.
4.
 Darah anda dapat menyelamatkan jiwa orang lain secara langsung.
5.
 Pendonor yang secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan Resiko Terkena penyakit Jantung sebesar 30 % (British Journal Heart) seperti serangan jantung Koroner dan Stroke.

Pengambilan Darah
1. Oleh petugas yang berwenang.
2.
 Menggunakan peralatan sekali pakai.
3.
 250-350 ml, tergantung berat badan.
4.
 Mengikuti Prosedur Kerja Standar.
5.
 Informed Consent : Darah diperiksa terhadap IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) ; Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Sifilis).

Tujuan Transfusi Darah
·         Memelihara dan mempertahankan kesehatan donor.
·         Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
·         Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).
·         Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah.
·         Meningkatkan oksigenasi jaringan.
·         Memperbaiki fungsi Hemostatis.
·         Tindakan terapi kasus tertentu.

Hukum Transfusi Darah
Kalau kita membuka lembaran Al-Qur’an dan Hadits, tidak ditemukan satu nash yang menjelaskan hukum donor darah. Jika demikian halnya, maka cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan kejelasan hukumnya harus dilakukan ijtihad yang dilakukan secara jama’i (kolektif). Karena masalah donor berhubungan dengan kesehatan, maka tidak cukup ulama saja tapi juga dibutuhkan bidang ilmu kedokteran sehingga tidak terjadi hal yang dapat mengancam kesehatan si donor dan resepien.
Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian. Maka tidaklah salah jika orang Islam menyumbangkan darahnya kepada orang beragama non-Islam yang sangat membutuhkan darahnya. Karena menyumbangkan darahnya dengan ikhlas kepada siapa saja termasuk amal kemanusiaan yang amat dianjurkan oleh Islam. Seperti halnya orang memberi makan kepada orang lapar yang terancam akan mati. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 32;Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah ayat 32).
Setelah diteliti, ternyata dalam Al-Qur’an tidak ada ayat dan Hadits yang secara jelas melarang memberikan donor darah kepada orang yang membutuhkan. Maka kebolehan donor darah itu sejalan dengan kaidah Ushul Fiqh yang artinya: “Pada asalnya hukum sesuatu itu tidak boleh sebelum ada dalil yang mengharamkannya”.
Dilihat dari urgensinya, donor darah dalam hukum Islam tidak lepas dari unsur kemashlahatan yang bersifat dharury, yaiu menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat. Sebab jika tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan, yaitu darah (benda najis), maka seseorang akan meninggal. Dalam hal ini, orang sakit yang kekurangan darah harus dibantu dengan donor darah.
Kaidah “Bahaya tidak boleh dihilangan dengan bahaya yang lain”.memberikan ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Oleh krena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: “Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa harus disesuaikan dengan kadar dibutuhkannya”.
Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Maka selain itu, mengalirkan darah diluar alasan darurat, seperti marus yang untuk diminum, maka menjual dan meminumnya hukumnya haram.

Hukum Menjual-belikan Donor Darah
Kalau kita kembali kepada pengertian istilah donor darah, maka orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata untuk menolong orang lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk kerja kemanusiaan, ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien. Ini mungkin bisa terjadi jika resepien mendapatkan darah dari donor yang bersifat langsung diberikan oleh donor tanpa melalui pihak ketiga. Namun permasalahan yang kita temukan dilapangan si resepien yang membutuhkan darah seperti dirumah sakit, ia tidak mendapatkannya secara Cuma-Cuma. Tapi ia harus membeli darah dengan cukup mahal. Permasalahan bukan lagi donor atau resepien, tapi bagaimana sekarang hukum menjual-belikan darah yang menurut hukum Islam tergolong benda najis. Berdasarkan Hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: “Semua darah itu najis, termasuk darah manusia”.
Imam Abu Hanifah dan Zahiri membolehkan menjual-belikan benda najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan seperti serbuk. Secara analogis mazhab ini membolehkan jual beli darah karena besar manfaatnya bagi manusia untuk keperluan transfusi darah untuk keperluan operasi dan sebagainya. Namun Imam Syafi’i mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah . ayat Al-Qur’an menyatakan secara tegas bahwa darah termasuk benda yang diharamkan. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah ayat 3).
Benda yang diharamkan tidak boleh untuk dijual belikan. Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan juga harganya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Memperhatikan dua silang pendapat diatas, maka jual beli darah adalah sesuatu yang tidak pantas dan tidak etis. Sebab jika hal ini diperbolehkan, maka darah dijadikan ajang bisnis oleh manusia. Berkaitan jual beli darah nampaknya sangat bertentangan dengan tujuan luhur dari donor darah, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dari kebinasaan.

Kesimpulan
Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian. Donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata untuk menolong orang lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk kerja kemanusiaan, ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien, ini dalam hukum Islam diperbolehkan tapi jika darahnya itu diperjual belikan hukumnya haram.

Saran
Seharusnya PMI itu tidak boleh memperjual-belikan darah karena PMI itu mendapatkan darahnya dari orang yng ikhlas dan tidak membutuhkan berupa materi. Karena kalau darah itu diperjual-belikan berarti dia telah menyulitkan orang yang membutuhkan darah. Terutama dia menyulitkan orang yang tidak mampu untuk membayar sebuah darah karena darah itu mahal. Selain itu, PMI juga harus memberikan darah bagi orang yang membutuhkan dengan gratis atau percuma.

DAFTAR PUSTAKA
Pearce, Evelyn C. Anatomi dan Fisiolog untuk para medis, Alih Bahasa: Sri Yuliani Handoyo, Jakarta : PT. Gramedia, 1989.
Qardhawi, Yusuf, Dr., Al-Halal Wa Al-Haram, Beirut : Maktabah Al-Islami, 1994, Cet. Ke-15.
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Mustafa Al-Babi Al-Halaby Wa Auladuhu, 1339.
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah , Lebanon : Dar Al-Fikri, 1981.